Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity
DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), turut direspon publik.
Termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum."
"Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Dasco, Selasa (5/7/2022) dikutip dari laman resmi dpr.go.id.
Untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik ini, pihak berwajib akan melakukan audit terhadap ACT.
Dalam hal ini, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana sosial itu.
Baca juga: Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan
Menyikapi hal ini, DPR RI juga tidak akan tinggal diam.
DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Selain itu, kata Dasco, DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.
Terkait pembubaran ACT, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut akan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco.
Tidak hanya ACT, Dasco juga meminta pihak kepolisian dapat juga mengusut kasus-kasus lain yang bermodus serupa.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. " lanjut Dasco.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul
Kasus Penyelewengan Dana Donasi