Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity

DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Ketua Harian DPP partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/6/2022) - DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum 

Sebelumnya, petinggi  ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Baca juga: Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.

Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa


Izin ACT Dicabut Kemensos

Buntut kasus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas