BNPT Beberkan 5 Langkah Memutus Pendanaan Teroris Berkedok Lembaga Amal
BNPT menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan ACT yang diduga terkait kegiatan jaringan terorisme.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencegahan Badan Nasional Pelanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menegaskan dan membenarkan telah menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan ACT yang diduga terkait kegiatan jaringan terorisme.
Sesuai tugas dan fungsinya, Nur Wahid menjelaskan BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan dan memafasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisa transaksi keuangan ACT.
Tentunya, kata dia, baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri.
"Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, BNPT akan menjalin kerjasama dengan counterpart untuk menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme," kata Nir Wahid dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Ngaku Dicecar Seputar Legal Yayasan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Diketahui bersama, beberapa waktu lalu Densus 88 AT Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan.
Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan radikal terorisme.
Makin maraknya kelompok radikal terorisme di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi.
Dalam data World Giving Index tahun 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai Negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi.
Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.
Karena itulah, Nur Wahid memaparkan, ada lima hal yang penting dilakukan.
Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal.
Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal.
Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.