Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana

Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin memenuhi panggilan BAreskrim untuk memberikan klarifikasi soal kasus dugaan penyelewengan dana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terlihat mendatangi Bareskrim Polri hari ini Jumat (8/7/2022).

Ahyudin diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sekitar pukul 10.35 WIB.

Tak sendiri Ahyudin juga datang bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Setibanya di Bareskrim, Ahyudin masih enggak banyak berkomentar dan menanggapi awak media terkait kasus penyelewengan dana yang menimpanya.

Ahyudin hanya mau berbicara soal alasan kedatangannya ke Bareskrim.

Baca juga: Fadli Zon Sindir Kasus Bansos Komentari Kemensos Cabut Izin ACT, PDIP: Pikir Dulu Sebelum Bicara

Yakni untuk melakukan klarifikasi kepada polisi terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.

"Klarifikasi saja," kata Ahyudin dilansir Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Diketahui, selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar untuk dilakukan pemeriksaan.

Ahyudin dan Ibnu Khajar ini sama-sama diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT.

Selain pemanggilan untuk pemeriksaan, polisi juga meminta Ahyudin dan Ibnu Khajar untuk membawa dokumen laporan keuangan dan operasional ACT.

Baca juga: Rp 64,94 Miliar Dana Masuk Rekening ACT Bersumber dari Luar Negeri, Dana Keluar Negeri Rp 52,94 M

PPATK Catat Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah Terkait ACT yang Masuk Dari dan Ke Luar Negeri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.

Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas