Fadli Zon Sindir Kasus Bansos Komentari Kemensos Cabut Izin ACT, PDIP: Pikir Dulu Sebelum Bicara
Politisi PDIP Junimart Girsang minta Fadli Zon berpikir sebelum bicara, bukan justru melakukan hal yang sifatnya provokatif.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Junimart Girsang, mempertanyakan itikad baik Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon yang mengomentari soal pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial.
Menurut Fadli, Kemensos terlalu otoriter.
Fadli bahkan menyindir soal kasus korupsi dana bantuan sosial di Kemensos.
"Jadi tentang misalnya Pak Fadli Zon justru saya mempertanyakan itikad baik beliau. Ada apa dengan Pak Fadli Zon? Kenapa sampai, misalnya, berbicara tidak sesuai dengan koridor?" kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai seharusnya Fadli punya visi misi yang sama membangun negara bangsa, bukan justru melakukan hal yang sifatnya provokatif.
"Saya ingatkan Pak Fadli Zon, supaya sebelum berbicara itu berpikir dululah. Lebih bagus kami kerja 3 kali untuk bisa bersinergi dengan pemeirntah," tuturnya.
Soal pencabutan izin lembaga filantropi ACT , Junimart menilai itu menjadi kewenangan Kemensos.
Menurutnya, dalam mengambil langkah tersebut Kemensos sudah melakukan pengusutan tersendiri.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter
"Kalau ada menghubungkan kepada misalnya urusan-urusan lain menyangkut misalnya kader partai. Ya tentu kita harus pertanyakan motivasinya apa," kata Junimart.
"Kan enggak ada hubungannya ini, ACT dengan kader-kader partai yang pernah menjabat di kementerian atau yang pernah menjabat di kelembagaan," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon menyoroti langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy otoriter.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” tulis Fadli Zon di akun media sosial Twitter dikutip Tribunnews, Kamis (7/7/2022).
Menurut Fadli, perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin.
“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos.” tambahnya.
Penjelasan Kementerian Sosial
Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.
Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.
"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.
Baca juga: PPATK: ACT Kelola Uang Donasi hingga Dapat Untung dan Transaksi Rp30 Miliar Masuk Rekening Pendiri
Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.
Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.
"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.
Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Profil ACT, Didirikan oleh Ahyudin
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.
Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 17 tahun.
Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.
Di laman tersebut, Dewan Pembinan ACT diketuai oleh N Imam Akbari.
Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.
Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.
Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.
Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan
Masih di laman yang sama, ACT resmi diuncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memutuskan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sosial.
Keputusan itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022/ tanggal 5 Juli 2022.
Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat
Muhadjir mengatakan salah satu alasan mencabut izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan. (*)