Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Minta Kementerian Sosial Berpikir Lebih Luas Lagi Sebelum Cabut Izin PUB Lembaga ACT

Legislator PKS, Bukhori Yusuf, mengkritik Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PKS Minta Kementerian Sosial Berpikir Lebih Luas Lagi Sebelum Cabut Izin PUB Lembaga ACT
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS, Bukhori Yusuf, mengkritik Kementerian Sosial yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Dia menilai Kemensos terlalu buru-buru menerbitkan Pencabutan izin kepada ACT.

"Sepatutnya lembaga berwenang pemberi izin seperti Kemensos belum melakukan klarifikasi dan kajian, ujuk-ujuk ingin mencabut. Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Anggota Komisi VIII DPR RI jtu menilai Kemensos harus berpikir lebih luas lagi.

"Karena untuk menangani masalah sosial itu, tidak akan bisa hanya dilakukan oleh Kemensos," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa ACT juga berandil besar dalam menyelesaikan tugas negara membantu dalam hal kemanusiaan

Berita Rekomendasi

"Jika ada lembaga yang sudah ikut andil dalam menyelesaikan sebagian tugas Kemensos, harusnya dijaga, tidak malah digoreng sehingga ditarik ke ranah politik," tandas dia.

Diketahui, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut, kata Rasman, menjadi dasar pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.

Baca juga: PPATK Catat Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah Terkait ACT yang Masuk Dari dan Ke Luar Negeri

"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan-ketentuan ya g memang sesuai aturan itu ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," ucap Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Pelanggaran yang dilakukan, kata Rasman, berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen. Padahal, menurut aturan, maksimal pemotongan donasi hingga 10 persen.

Saat pemeriksaan, Rasman mengatakan pihak ACT mengaku telah menarik biaya sebesar 13,7 persen.

"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, itu ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya PUB rata-rata 13,7 persen," kata Rasman.

Rasman menegaskan Kemensos telah membuat keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Rasman.

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas