Mendikbudristek Nadiem Bersyukur RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan jadi Undang-Undang
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bersyukur RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/7/2022).
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bersyukur RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan.
"Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang
Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini yakni:
Pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.
RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem.
Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Serta keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi