Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbudristek Nadiem Bersyukur RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan jadi Undang-Undang

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bersyukur RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendikbudristek Nadiem Bersyukur RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan jadi Undang-Undang
Ist
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bersyukur RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/7/2022).

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku bersyukur RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah disahkan.

"Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang

Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini yakni:

Pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.

RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem.

Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

Serta keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas