Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum

Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Berikut kata pakar hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum
screenshot
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan penjelasan terkait Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin tersebut diteken Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu pada Selasa (5/7/2022).

Lantas bagaimana menurut pandangan pakar hukum?

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Alzhar Indonesia, Suparji Ahmad, berpendapat pencabutan izin PUB ACT terlalu terburu-buru.

“Masalah pencabutan izin Yayasan ACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Menurutnya, Kemensos mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.

“(Pencabutan izin ACT) mengabaikan ketentuan Permensos No. 8 Tahun 2021 Pasal 27, dimana pemerintah dalam penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Suparji berujar, pencabutan izin mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan, sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana dalam Pasal 26 ayat (2) harus dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Dugaan Penyelewengan Donasi

Tahap pertama dimulai teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tujuh hari kerja antar surat teguran.

Pencabutan izin akan dilakukan jika tidak diindahkan atau tidak mematuhi ketentuan dalam surat itu.

"Berdasarkan prinsip negara hukum, maka tindakan pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebagai subjek hukum,” ujar Suparji.

Ia menilai langkah Kemensos mencabut izin PUB ACT wajar dipertanyakan.

Hal itu dikarenakan sebelum pencabutan tidak ada langkah teguran terlebih dahulu.

Baca juga: PKS Kritik Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Seharusnya Mereka Dibina karena Ikut Bantu Negara

Seharusnya, menurut Suparji, ada teguran kepada yayasan tersebut.

“Seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada yayasan itu, jika memang terindikasi ada dugaan tindak pidana. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah," kata Suparji.

Selain itu, pencabutan juga bisa menunggu keputusan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

Jika ACT terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka izin itu sudah bisa dicabut bahkan sampai pada pembubaran.

"Namun sekali lagi itu dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, maka tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada perorangan yang melakukan tindak pidana itu," ujar Suparji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.

Muhadjir mengatakan, salah satu alasan pencabutan izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

Pencabutan izin itu juga termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir, dalam keterangannya.

Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.

Dalam pasal itu disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam pengakuannya menerangkan mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.

Kemensos menilai angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .

Kemensos juga menyebut PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menyisir perizinan lembaga pengumpul donasi lain buntuk indikasi penyimpangan dana ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas