Polri Menduga Lembaga ACT Terindikasi Pakai Donasi Umat untuk Kepentingan Aktivitas Terlarang
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi memakai donasi umat untuk kepentingan aktivitas terlarang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi memakai donasi umat untuk kepentingan aktivitas terlarang.
"Diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya masih tengah akan mendalami indikasi tersebut terlebih dahulu.
Sebaliknya, kasus ini masih dalam proses tahapan penyelidikan Polri.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan penyidik sedang memeriksa dua petinggi ACT sebagai saksi mengenai polemik dugaan penyelewengan donasi umat.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana
Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden ACT Ahyudin.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Hari ini Jumat 8 Juli 2022 penyidik sedang memintai keterangan dari saudara A sedangkan saudara IK, Ketua lama bagian keuangan dan manager proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.