Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin ACT Tidak Menyelesaikan Masalah
Bivitri Susanti menilai pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak menyelesaikan masalah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak menyelesaikan masalah.
Menurut Bivitri, seharusnya respon Pemerintah terhadap adanya dugaan penyelewengan tidak hanya dengan mencabut izin.
"Menurut saya respon pemerintah tak hanya sekadar cabut izin. Itu enggak menyelesaikan masalah," tutur Bivitri dalam webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" di kanal YouTube Survei Kedai Kopi pada Sabtu (9/7/2022).
Bivitri menyontohkan adanya pihak yang diduga melakukan penyelewengan dana, namun keluar lagi membentuk lembaga amal baru.
Bivitri menilai Pemerintah perlu membuat regulasi baru yang dapat mencegah terjadinya penyelewengan di kemudian hari.
"Apalagi sekarang orang yang diduga lakukan penyelewengan itu kemudian bikin lagi organisasi baru. Kan padahal masalahnya ada di orang itu. Artinya penyelesaian masalahnya harus lebih struktural," kata Bivitri.
Baca juga: 11 Jam Diperiksa, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan penyelewengan dana oleh ACT, menurut Bivitri, menjadi momentum merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Seharusnya momentum ini pemerintah dan DPR buru-buru koreksi undang-undangnya dibuat sistem yang lebih akuntabel. Kita enggak bisa pakai cara pandang lama," pungkas Bivitri.
Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.