Pemerintah Terbitkan Surat Edaran untuk Memastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman dari PMK
Pemerintah juga berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah kasus importasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antar daerah maka Pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya serta penanganan hewan terpapar.
Pemerintah juga berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pengendalian ini dijelaskan dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.
Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen. Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2022).
Poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK No. 3 Tahun 2022
1. Exit dan Entry Point
- Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah
- Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
- Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
II. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama: