Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Tribunnews/Fandi Permana
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. 

kembali memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Jika sebelumnya rekening yang dibekukan berjumlah sekitar 60, kemarin jumlah

PPATK kembali memblokir 300 rekening ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

”PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF (Customer Information File) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Pihak ACT sendiri sebelumnya mengaku akan menyurati PPATK setelah 60 rekening mereka di 33 bank diblokir.

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku belum mengetahui rekening mana saja yang diblokir.

Berita Rekomendasi

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia mengaku ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.

"Kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.Ibnu menegaskan pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu. "Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.

PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening ACT karena berbagai alasan. Di antaranya karena adanya dugaan aliran dana ke kelompok teroris Al-Qaeda.


"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan.

Meski demikian, Ivan mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas