Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu diantaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial Rp138 miliar keluarga korban Lion Air JT-610.
Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.
Pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Lanjutkan Periksa Dua Petinggi ACT pada Senin Pekan Depan
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Transaksi Miliaran Rupiah ACT
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.
Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan diminta untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary), serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
Itu sebagai respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ivan mengatakan, PPATK berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.
Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.
”PPATK menyatakan berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ucap Ivan.
Ia mengatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama.
Namun para donatur hendaknya tap waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.
Dia juga mengimbau masyarakat, yakni para penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oknum untuk tujuan yang tidak baik.
"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Ivan.
kembali memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jika sebelumnya rekening yang dibekukan berjumlah sekitar 60, kemarin jumlah
PPATK kembali memblokir 300 rekening ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
”PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF (Customer Information File) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Pihak ACT sendiri sebelumnya mengaku akan menyurati PPATK setelah 60 rekening mereka di 33 bank diblokir.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku belum mengetahui rekening mana saja yang diblokir.
"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia mengaku ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.
"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.
"Kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.Ibnu menegaskan pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu. "Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.
PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening ACT karena berbagai alasan. Di antaranya karena adanya dugaan aliran dana ke kelompok teroris Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan.
Meski demikian, Ivan mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Terkait temuan itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengaku tengah mendalaminya.
"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (7/7).
Aswin menyebut temuan PPATK soal transaksi atau aliran dana ke sejumlah negara beresiko tinggi yang merupakan tempat aktivitas terorisme sudah diserahkan kepada pihak Densus 88.
"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ucapnya.(tribunnetwork/fal/yud/abd/dod)