Dilaporkan ke Polisi Terkait Karaoke Miliknya di Bengkulu, Begini Reaksi Ayu Ting Ting
Manajemen karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu dilaporkan ke polisi terkait 3 orang meninggal dunia
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
Ketiga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ meninggalnya di Rumah Sakit," jelas Sudarno.
Hingga kini tim penyidik Polda Bengkulu masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian tempat usaha Ayu Ting Ting Karaoke.
"(Karena miras oplosan) Masih proses penyelidikan," sambungnya.
"Sudah, di Polres itu yang nanganin. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Versi Pelapor, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting yang Dilaporkan
Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di karaoke tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan, Izin Karaoke Miliknya Dihentikan, Manajemennya Tetap Promosi, Sebut Prokes
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
Baca juga: Selain Tak Jual Miras, Pihak Ayu Ting Ting Karoke Tegaskan Korban Keluar dalam Keadaan Sadar
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.