Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM
dok pribadi
Denny JA 

“Para pembuat undang- undang harus menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai  Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,” sambungnya.

“Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults,” ujarnya.

Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP:

Unjuk Rasa

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berisik di malam hari

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari.

Berita Rekomendasi

Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Jika melanggar, masyarakat yang berisik dan membuat tetangga terganggu bisa didenda.

Baca juga: Semua Bisa Terjerat, Draf RKUHP: Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.

Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP.

Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas