Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
Pelaku santet
Ketentuan mengenai kekuatan gaib juga diatur dalam RKUHP.
Mereka yang menyatakan diri atau menawarkan jasa kekuatan gaib untuk menyakiti orang lain alias santet bisa diancam pidana penjara.
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
Bahkan bila perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan maka ancaman pidananya menjadi lebih berat.
Pelaku santet ini dapat ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan menurut pasal 252.
Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah.
Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.