Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM
dok pribadi
Denny JA 

Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pelaku santet

Ketentuan mengenai kekuatan gaib juga diatur dalam RKUHP.

Mereka yang menyatakan diri atau menawarkan jasa kekuatan gaib untuk menyakiti orang lain alias santet bisa diancam pidana penjara.

Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

Bahkan bila perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan maka ancaman pidananya menjadi lebih berat.

Pelaku santet ini dapat ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan menurut pasal 252.

Berita Rekomendasi

Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah.

Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas