Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM
dok pribadi
Denny JA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

Dari draft final RKUHP tersebut, terdapat sederet pasal kontroversial yang menjadi perhatian hingga perbincangan publik.

“Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP,  terutama pasal yang menyangkut consensual sex, Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal  415, 416,” kata Denny JA, Senin (11/7/2022).

Menurut Denny JA, hal tersebut penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi UU.

Jika disahkan maka menjadi sorotan negatif dunia internasional karena bagian dari Hak asasi Manusia (HAM).

"Hubungan orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam draf RKUHP, mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda.

Bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Pada Pasal 415 ayat 2 dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau bisa juga orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana

Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416 yang disebut bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama 6 bulan.

Pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau bisa juga orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Meski demikian kata Denny JA, perbuatan tersebut tetap berdosa menurut banyak agama. Namun, yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.

Denny JA berpandangan consensual sex adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal.

“Para pembuat undang- undang harus menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai  Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,” sambungnya.

“Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults,” ujarnya.

Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP:

Unjuk Rasa

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berisik di malam hari

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari.

Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Jika melanggar, masyarakat yang berisik dan membuat tetangga terganggu bisa didenda.

Baca juga: Semua Bisa Terjerat, Draf RKUHP: Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.

Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP.

Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan.

Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pelaku santet

Ketentuan mengenai kekuatan gaib juga diatur dalam RKUHP.

Mereka yang menyatakan diri atau menawarkan jasa kekuatan gaib untuk menyakiti orang lain alias santet bisa diancam pidana penjara.

Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

Bahkan bila perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan maka ancaman pidananya menjadi lebih berat.

Pelaku santet ini dapat ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan menurut pasal 252.

Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah.

Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas