Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Sebut Surat Pengunduran Lili Pintauli Diajukan ke Jokowi Sejak 30 Maret

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan surat pengunduran diri sudah diajukan Lili Pintauli Siregar ke Jokowi sejak bulan Maret 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dewan Pengawas KPK Sebut Surat Pengunduran Lili Pintauli Diajukan ke Jokowi Sejak 30 Maret
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan surat pengunduran diri sudah diajukan Lili Pintauli Siregar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Maret 2022.

"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Diketahui, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang MotoGP Mandalika dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.

Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. 

Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

Berita Rekomendasi

Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," ungkap Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan penetapan sidang etik ini, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi, akan dikirim ke pimpinan KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri cs.

"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," kata Albertina.

"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas