Dewas KPK Belum Bisa Pastikan Kehadiran Lili Pintauli Siregar di Sidang Etik Hari Ini
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum mengetahui secara pasti apakah Lili Pintauli akan memenuhi panggilan Dewas KPK di sidang etik hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (11/7/2022).
Sidang harusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan kemarin, tapi Lili Pintauli Siregar mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum mengetahui secara pasti apakah Lili Pintauli akan memenuhi panggilan Dewas KPK.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Ternyata Ditugaskan Jadi Pembicara Semangat Antikorupsi
"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," ujarnya.
Haris hanya memberi informasi bahwasanya seluruh anggota Dewas KPK akan menjadi majelis etik dalam sidang etik Lili ini.
"Semua anggota Dewas menjadi majelis etik," imbuhnya.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Lili bertindak kooperatif, dengan tidak lagi menghindar atau mangkir, dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas hari ini.
Selain itu, ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri dapat menjamin kehadiran Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Akan tetapi, dikatakan Kurnia, jika Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, ICW meminta Dewas KPK menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Lebih Pilih di Bali Ketimbang Ikuti Sidang Etik, ICW: Tak Hargai Dewas KPK
"Nantinya sikap tidak kooperatif dari Saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," katanya.
Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp 90 juta dari PT Pertamina (Persero) saat itu.