Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora Segera Ajukan Kembali Gugatan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden ke MK

Gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen yang kerap ditolak MK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Gelora Segera Ajukan Kembali Gugatan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden ke MK
Warta Kota/YULIANTO
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta./Partai Gelora segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitisu (MK) dalam waktu dekat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitisu (MK) dalam waktu dekat.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis dalam keterangan yang diterima, Senin (11/7/2022).

Anis menegaskan gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.

"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," katanya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK Menolak Gugatan Pemilu Serentak

Anis menambahkan gugatan itu juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan," tegas Anis.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui,  MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, "pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak".

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

"Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa 'serentak',  sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," tulis putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas