Pemerintah Harus Ajukan Nama Pengganti Lili Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Presiden Bisa Tunjuk Plt
pemerintah tetap harus menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan mekanisme pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
Adies menyebut, pemerintah tetap harus menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, dalam hal ini Komisi III.
"Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR, tetap harus melalui DPR. Kemudian DPR melakukan fit and proper test," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Namun, kata Adies, presiden dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu Komisi III mengesahkan pengganti yang definitif.
Menurut Adies, untuk Plt bisa diilih dari calon-calon yang mengikuti fit and proper test pada periode komisioner KPK 2019-2023 dan memenuhi syarat.
Baca juga: Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
"Pemerintah dalam hal ini presiden dapat menunjuk Plt sambil menunggu proses penunjukan yang resmi disahkan penggantinya oleh DPR," ujar legislator Partai Golkar itu.
Adies menambahkan, masa bakti komisioner KPK pimpinan Firli Bahuri saat ini masih tersisa satu tahun lebih atau sampai September 2023.
Komisi III DPR, kata Adies, menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah akan menyerahkan nama pengganti Lili, atau justru akan menunjuk Plt hingga periode KPK 2019-2023 berakhir.
"Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti," pungkas Adies.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).
Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.