Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merespons terkait mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (11/7/2022). Firli mengucapkan terima kasih setelah mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua, Senin (11/7/2022). 

Ia menyebut, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.

Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar juga sudah diterima dan disetujui Jokowi.

Sehingga, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena Lili dinilai bukan lagi anggota KPK.

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Kompas TV)

Lebih lanjut, Tumpak Haturangan mengatakan, penetapan dalam sidang kode etik ini akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Tumpak menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Baca juga: Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan

Pakar Hukum: Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana

Diberitakan Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan ajang balap MotoGP di Mandalika.

Abdul menegaskan, dugaan gratifikasi itu masih bisa dibawa ke ranah pidana meski perkara etik Lili sudah tidak bisa diusut Dewan Pengawas KPK akrena mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas