Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merespons terkait mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Ia menyebut, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.
Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar juga sudah diterima dan disetujui Jokowi.
Sehingga, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena Lili dinilai bukan lagi anggota KPK.
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, Tumpak Haturangan mengatakan, penetapan dalam sidang kode etik ini akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.
“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.
Tumpak menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Baca juga: Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan
Pakar Hukum: Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana
Diberitakan Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Dugaan gratifikasi tersebut terkait fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan ajang balap MotoGP di Mandalika.
Abdul menegaskan, dugaan gratifikasi itu masih bisa dibawa ke ranah pidana meski perkara etik Lili sudah tidak bisa diusut Dewan Pengawas KPK akrena mengundurkan diri.