Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Pacul Enggan Disalahkan soal Kasus Lili Pintauli: Ketuanya Juga Bukan Saya Waktu Itu

Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul menolak disalahkan atas penetapan Lili sebagai pimpinan KPK di Komisi III, September 2019.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bambang Pacul Enggan Disalahkan soal Kasus Lili Pintauli: Ketuanya Juga Bukan Saya Waktu Itu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Lili Pintauli Siregar. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai pihaknya tak bisa dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus gratifikasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai pihaknya tak bisa dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus gratifikasi.

Menurut Pacul, tindakan yang dilakukan setiap komisioner menjadi ranah personal dari Lili.

"Jangan kau suruh kami Komisi III bertanggung jawab," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pacul juga menolak disalahkan atas penetapan Lili sebagai pimpinan KPK di Komisi III, September 2019.

"Ketuanya juga bukan saya waktu memilih itu," ujar dia.

Namun, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI itu menerima masukan publik soal seleksi pimpinan KPK ke depannya.

BERITA REKOMENDASI

Adalah hal yang wajar, dikatakan Pacul, jika ada publik beranggapan bahwa Komisi III gagal memilih orang amanah menjadi pimpinan KPK.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Setujui Sidang Etik Lili Pintauli Gugur

"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," tandas Pacul.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).


Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas