Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jazilul Fawaid: PKB Sudah Siapkan Antisipasi Sambut DOB Papua

Jazilul Fawaid mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah siapkan beberapa langkah antisipasi sambut tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jazilul Fawaid: PKB Sudah Siapkan Antisipasi Sambut DOB Papua
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah siapkan beberapa langkah antisipasi sambut tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Hal tersebut dijelaskan oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai hadiri rapat di Gedung KPU RI, Selasa (7/11/2022).

Hingga saat ini PKB telah siapkan ragam antisipasi sambut DOB Papua seperti pembentukan struktur PKB di DOB hingga pembuatan kantor PKB .

"Untuk DOB, PKB sudah antisipasi. Pertama bentuk struktur di DOB, kedua membuat kantor," ujar Jazilul.

Selain persiapan antisipasi sambut DOB, PKB juga merasa yakin masyarakat di DOB akan menyambut baik PKB.

Baca juga: Soal 3 DOB Papua, NasDem Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024

Hal ini mengingat PKB punya ikatan sejarah yang kuat di masa lalu dengan Papua yang merupakan wilayah DOB.

Berita Rekomendasi

"Kebetulan DOB itu adanya di Papua. Dan PKB di ptapua itu sampai hari ini partai yang akrab di telinga orang Papua dan memang PKB berbuat untuk Papua," jelas Jazilul.

"Jadi enggak sulit kalau DOB. Karena DOB-nya ada di Papua," tambahnya.

Sebelumnya DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas