Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Tribun Bali/Busrah Ardans
Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (kiri), Julianto Eka Putra (kanan). Arist Merdeka mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pesan moral terkait kasus Julianto Eka Putra (JE).

Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Pendiri SPI tersebut kini ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Julianto Eka Putra dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Julianto Eka Putra itu seharusnya menjadi pemicu agar tidak ada lagi kejahatan seksual.

"Pesan moral Komnas Perlindungan anak, mari kita gunakan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan saudara Julianto hendaknya itu menjadi pemicu kita untuk tidak lagi terjadi kejahatan seksual di lingkungan sekolah baik itu berlatar agama, nonagama maupun di lingkungan rumah dan lingkungan sosial anak," ungkapnya, Senin, seperti dilansir YouTube Arist Merdeka Official.

Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan

Ia menegaskan, penahanan terhadap Julianto Eka Putra menjadi hadiah bagi anak Indonesia dalam peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022 mendatang.

Berita Rekomendasi

Arist pun bersyukur terdakwa kasus kekerasan seksual itu akhirnya ditahan.

Julianto Eka Putra ditahan setelah kasusnya disidangkan sebanyak 19 kali.

"Sekali lagi ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dan berhentilah jika melakukan kejahatan terhadap anak karena konsekuensinya seperti apa yang dilakukan."

"Sekalipun perjuangan selama satu tahun ini melelahkan, tetapi akhirnya Tuhan mendengarkan doa semua orang, semua rakyat Indonesia yang tidak memberikan kesempatan peluang kepada predator-predator kejahatan terhadap anak," imbuhnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus Julianto tersebut.

Pada sidang ke-18, Arist mendatangi Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A untuk memantau jalannya persidangan.

Menurutnya, persidangan yang dihadirinya sangat menentukan dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana.

"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," ungkapnya dalam tayangan YouTube Arist Merdeka Official, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Ia menegaskan, predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.

Arist percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil.

Mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.

Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017 (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)

Diketahui, ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE.

Pelecehan itu diduga terjadi sejak 2009 silam.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

Bahkan, kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Julianto Eka Putra Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."

"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas