Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pesan moral terkait kasus Julianto Eka Putra (JE).
Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Pendiri SPI tersebut kini ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus Julianto Eka Putra itu seharusnya menjadi pemicu agar tidak ada lagi kejahatan seksual.
"Pesan moral Komnas Perlindungan anak, mari kita gunakan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan saudara Julianto hendaknya itu menjadi pemicu kita untuk tidak lagi terjadi kejahatan seksual di lingkungan sekolah baik itu berlatar agama, nonagama maupun di lingkungan rumah dan lingkungan sosial anak," ungkapnya, Senin, seperti dilansir YouTube Arist Merdeka Official.
Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Ia menegaskan, penahanan terhadap Julianto Eka Putra menjadi hadiah bagi anak Indonesia dalam peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022 mendatang.
Arist pun bersyukur terdakwa kasus kekerasan seksual itu akhirnya ditahan.
Julianto Eka Putra ditahan setelah kasusnya disidangkan sebanyak 19 kali.
"Sekali lagi ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dan berhentilah jika melakukan kejahatan terhadap anak karena konsekuensinya seperti apa yang dilakukan."
"Sekalipun perjuangan selama satu tahun ini melelahkan, tetapi akhirnya Tuhan mendengarkan doa semua orang, semua rakyat Indonesia yang tidak memberikan kesempatan peluang kepada predator-predator kejahatan terhadap anak," imbuhnya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus Julianto tersebut.
Pada sidang ke-18, Arist mendatangi Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A untuk memantau jalannya persidangan.
Menurutnya, persidangan yang dihadirinya sangat menentukan dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana.