Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Bali/Busrah Ardans
Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (kiri), Julianto Eka Putra (kanan). Arist Merdeka mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual
Berita Rekomendasi