Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Tribun Bali/Busrah Ardans
Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (kiri), Julianto Eka Putra (kanan). Arist Merdeka mengungkapkan pesan moral dari kasus Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual. 

"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," ungkapnya dalam tayangan YouTube Arist Merdeka Official, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Ia menegaskan, predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.

Arist percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil.

Mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.

Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017 (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)

Diketahui, ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE.

Pelecehan itu diduga terjadi sejak 2009 silam.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Berita Rekomendasi

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

Bahkan, kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Julianto Eka Putra Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas