Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
Bambang Pacul, mempertanyakan soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etis terhadap eks Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mempertanyakan soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etis terhadap eks Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Pacul mengatakan bahwa pejabat negara yang menerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU no 21 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/7/2022).
Untuk itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI itu bakal menanyakan Dewas KPK hal tersebut.
"Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima di akhir 12 b. Sama sama melanggar," ujarnya.
Baca juga: PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya
Pacul kemudian menjawab pertanyaan apakah memang hal tersebut berlaku bagi pejabat negara yang sudah mundur.
"Pejabat negara dikecualikan? Kan begitu? Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses gratifikasi masuk, aku tidak usah sebut namanya, tetapi masuk juga sudah berhenti enggak menjabat," tandas dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi Bahas Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.