Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Namun, kata Ali, karena sidang dugaan pelanggaran etik Lili dinyatakan gugur dan dihentikan oleh Dewas, KPK tidak bisa mengetahui kesimpulan atas perbuatan eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

“Karena kemarin sudah digugurkan di situ kita tidak tahu secara pasti ke depannya apakah etiknya itu ketemu atau kah dugaan gratifikasi,” kata Ali.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas mewah terkait ajang MotoGP di Mandalika.

Nilai total yang Lili terima diperkirakan Rp 90 juta berupa tempat menonton MotoGP dan tempat menginap di sebuah resor pada Maret lalu.

Dewas KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. 

Namun, sesaat sebelum sidang digelar surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas