Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Sebut Pembatalan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Sesuai Arahan Jokowi

Menko PMK membeberkan alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah karena ikuti arahan Jokowi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menko PMK Sebut Pembatalan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Sesuai Arahan Jokowi
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membeberkan alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah karena ikuti arahan Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Muhadjir mengatakan pembatalan ini dilakukan agar para santri dapat kembali mengenyam pendidikan.

"Atas arahan dari pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Agar anak-anak masuk sekolah lagi, anak-anak tenang nyaman," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir mengatakan segala keputusannya sebagai Menteri Agama Ad Interim diambil atas arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Batalkan Pencabutan Izin, Menag Ad Interim: Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Kembali Beraktivitas

Selain itu, keputusan ini diambil demi kelangsungan pendidikan para santri di Pesantren Shiddiqiyyah.

"Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh," tutur Muhadjir.

Berita Rekomendasi

"Itu demi kebaikan siswa-siswa santri yang ada di sana, karena itu warga masyarakat jernih liat masalahnya," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, Muhadjir membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Dirinya mengatakan Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitasnya kembali.

Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas