Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, IPW Desak Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Dampak Kejadian
Pasca kasus baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Senin (11/7/2022), IPW desak Kapolri bentuk tim pencari fakta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus baku tembak antara dua polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Senin (11/7/2022).
Akibat peristiwa tersebut, satu polisi meninggal dunia, yakni Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Ferdy Sambo.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, baku tembak terjadi setelah Brigadir J menembak Barada E (ajudan pribadi Ferdi Sambo).
Lantas, Barada E membalas tembakan untuk melindungi diri.
"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Proram. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong."
"Mendengar teriakan Ibu, maka Barada E yang saat itu di lantai atas menghampiri dan bertanya. Namun, direspons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polisi: Brigadir J Ditembak Mati karena Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Pasca kejadian, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas meninggalnya polisi di rumah pejabat Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tim pencari fakta dimaksudkan untuk mengungkap kasus penembakan yang melibatkan dua polisi itu.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," ungkapnya.
IPW pun meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan sementara waktu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan, Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," imbuhnya.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelasnya.