Polisi Sebut Pembekalan Senjata Api Ajudan Irjen Ferdy Sambo Sesuai SOP: Untuk Pengamanan Pengawalan
Polisi menyebut senjata api (senpi) yang dibawa ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sudah sesuai dengan standar operasional
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut senjata api (senpi) yang dibawa ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Diketahui, sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan pembekalan senjata kepada para ajudan sudah merupakan peraturan di Polri.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Budhi mengatakan pembekalan senjata untuk para ajudan tersebut untuk pengamanan pejabat Polri yang dikawal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya untuk mengamankan karena polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata jadi memang ini sudsh sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan pakai senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri.
Menurut Bambang, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.
Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Usut Kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo Secara Transparan
"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri.
"Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo