PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya
Berikut profil Lili Pintauli Siregar beserta deretan kontroversi yang dilakukannya yaitu empat kali dipanggil Dewas KPK karena langgar etik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/7/2022).
Mundurnya Lili Pintauli pun juga dibarengi dengan telah diterimanya surat pengunduran diri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, pengunduran diri Lili Pintauli juga membuat dirinya dinyatakan tidak dapat diadili dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaran etik," kata Ketua Dewas KPK sekaligus ketua majelis sidang etik, Tumpak Panggabean.
Lalu seperti apakah sosok Lili Pintauli ini?
Profil Lili Pintauli Siregar
Dikutip dari Tribunnewswiki, Lili Pintauli merupakan wanita kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung 6 Februari 1966.
Dirinya merupakan lulusan S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Karirnya diawali ketika menjabat sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di tahun 1991-1992.
Kemudian, Lili Pintauli bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates selama setahun yaitu pada 1992-1993.
Selang setahun, dirinya aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan.
Lalu lima tahun kemudian, Lili Pintauli ditunjuk menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi dan menjabat hingga tahun 2002.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, PHBI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah
Lii Pintauli juga pernah berkecimpung di dunia kepemiluan ketika menjadi Panwaslu Kota Medan pada tahun 2003-2004.
Namun, ia kembali berkarir dalam dunia hukum ketika menjabat sebagai wakil ketua II Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (DPD-SPI) Sumatera Utara pada tahun 2007-2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.