PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya
Berikut profil Lili Pintauli Siregar beserta deretan kontroversi yang dilakukannya yaitu empat kali dipanggil Dewas KPK karena langgar etik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Bak orang serba bisa, ia juga sempat menjadi anggota dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang sebagai wakil ketua bidang hukum dan HAM.
Karirnya sebagai advokat semakin melejit ketika dirinya menjabat sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode yaitu dimulai pada 2008 hingga selesai masa jabatannya pada 2018.
Karier dan Sepak Terjang Lili Pintauli di KPK
Puncak karier Lili Pintauli ketika dirinya terpilih menjadi satu dari lima pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
Lili menjadi wanita kedua yang menjabat sebagai pimpinan KPK setelah sebelumnya Basaria Panjaitan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dirinya terpilih dengan menyisihkan lima nama lain yaitu I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Dikutip dari Tribunnews, Lili Pintauli memperoleh suara sebanyak 44 suara anggota Komisi III DPR dan membautnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK bersama dengan Nawawi Pomolango (50 suara), Nurul Ghufron (51 suara), dan Alexander Marwata (53 suara).
Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK
Sedangkan Ketua KPK terpilih adalah Firli Bahuri yang meraih 56 suara.
Selama menjabat, Lili Pintauli menjadi salah satu yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan pada 2019.
Namun ia tidak setuju terkait penambahan kewenangan KPK dalam penerbitan suratperintah penghentian penyidikan (SP3).
Selain itu, Lili Pintauli juga menjadi orang yang tidak setuju adanya Dewas di tubuh KPK.
Kontroversi Lili Pintauli: Dipanggil 4 Kali oleh Dewas KPK
Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili telah empat kali dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik.
Pertama, ia pernah melanggar dan dijatuhi sanksi etik karena pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.