Bawaslu Ingatkan KPU Soal Potensi Pelanggaran Saat Proses Pemutakhiran Data pemilih
Puadi membeberkan potensi pelanggaran tersebut diantaranya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan potensi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi membeberkan potensi pelanggaran tersebut diantaranya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: KPU Catat Penurunan Pemilih Pemilu Hingga Juni 2022
Selain itu KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu, kemudian jajaran KPU yang tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait pemutakhiran data pemilih.
Melalui catatan ini, Bawaslu berharap KPU bisa bekerja sama untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu demi kualitas demokrasi yang lebih baik.
"Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik," terangnya.