BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Meskipun Tingkat Keberbahayaan Ganja Turun Jadi Level 1
BNN tegas menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, walaupun berkaitan dengan kebutuhan medis, Kepala BNN ungkap alasannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reindard Golose, buka suara soal legalisasi ganja di Indonesia.
Golose secara tegas menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, walaupun berkaitan dengan kebutuhan medis.
Pertimbangan ini dipilih Golose tak lain untuk menyelamatkan generasi muda.
"Sampai sekarang di Indonesia, ganja tetap ilegal."
"Saya sebagai Kepala BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan (ganja), itu sikapnya BNN."
"Dalam undang-undang dibolehkan untuk ilmu pengetahuan, tapi sampai dengan sekarang belum ada legalisasi ganja."
"Sekali lagi saya katakan tidak ada legalisasi, yang ada baru isu-isu," tegas Golose dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Respons Jeff Smith Soal Polemik Legalisasi Ganja Medis
Meskipun, kata Golose, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari level 4 menjadi 1.
Namun, BNN tetap tegas untuk tidak melegalkan ganja.
"Memang di United Nations disebutkan dari schedule number four menjadi schedule number one, jadi dari the most dangerous substances menjadi danger."
"Tetapi (kebijakan lebih lanjut) diserahkan kepada negara masing-masing."
"Sekali lagi pada waktu di United Nations voting satu suara memang yang tadi dari schedule number four to be scheduled number one dan negara itu yang menyetujui (hanya) Thailand."
"Tapi dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa dan Indonesia, saya (menyatakan) tidak setuju dan diikuti dengan beberapa negara ASEAN yang lain," jelas Golose.
Baca juga: Perlukah Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia? Ini Pendapat Guru Besar Fakultas Farmasi UGM
Ganja Hanya Alternatif Obat
Senada dengan apa yang disampaikan Golose, menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak begitu besar.
Menurut Prof Zullies, penggunaan ganja lebih kepada memberikan alternatif obat.
Yakni apabila obat-obat yang sudah ada kurang atau bahkan tidak memberikan efek yang diinginkan.
Kendati demikian, untuk menyatakan bahwa obat lain tidak efektif tentu saja ada prosedurnya.
Prosedurnya yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang akurat dan penggunaan obat yang adekuat.
Baca juga: Kementan Soal Wacana Ganja Medis: Tidak Ada di Daftar Tanaman Binaan dan Budidaya
"Posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat lain, jika memang tidak memberikan respons yang baik."
"Ganja medis baru bisa digunakan jika obat lain sudah tidak mempan, itupun dengan catatan bahwa ganja medis yang digunakan berupa obat yang sudah teruji klinis, sehingga dosis dan cara penggunaannya jelas,” kata Prof Zullies, Sabtu (9/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Prof Zullies, semestinya pemerintah bukan melegalisasi tanaman ganjanya.
Sebab, menghitung potensi penyalahgunaannya akan besar.
"Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lain-lain walaupun alasannya adalah untuk terapi?"
Baca juga: Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika
"Dikhawatirkan akan banyak penumpang gelap yang akan menumpang pada legalisasi ganja."
"Berapa persen sih pengguna ganja yang benar-benar butuh untuk terapi dibandingkan dengan yang untuk rekreasi?" imbuhnya.
Akan lebih baik apabila obat yang diturunkan dari ganja dan harus sudah teruji klinis, daripada harus melegalkan ganja.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.