Disinggung Tanggung Jawab Soal Kasus Lili Pintauli Siregar, Begini Pembelaan Komisi III DPR
Komisi III DPR merespons kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli Siregar (LPS) hingga mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK 2019-2023 telah melalui tahapan verifikasi, konfirmasi, meminta penjelasan dan pendalaman.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, yang kala itu juga menjadi anggota komisi hukum DPR periode 2014-2019, merespons kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli Siregar (LPS) hingga mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.
"Walaupun saat itu kami tidak meragukan sedikitpun terkait dengan integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi, rekam jejak dan komitmennya dalam memberantas korupsi, dalam perjalanan waktu tidak terhindarkan potensi adanya godaan, rayuan dan juga tekanan," kata Didik kepada Tribun, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Soal Kasus Lili Pintauli, Arteria: Komisi III Lakukan Fit and Proper Test dengan Penuh Kehati-hatian
Dikatakan Didik, Komisi III mendorong dan mendukung sepenuhnya setiap upaya KPK dalam menegakkan integritas dan komitmennya dalam menguatkan zona integritas di internalnya.
Hal itu dalam rangka terciptanya good and clean governance di lingkungan KPK sebagai bagian besar dari road maps pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kami juga mendorong penegakan etika dan penegakan hukum harus dijalankan setrasparan dan seakuntabel mungkin terhadap setiap pelanggarnya," ucapnya.
"Untuk itulah sistem dan instrumen pengawasan di KPK harus dijalankan secara proper dan terus menerus, agar terhindar dari potensi penyimpangan dan a buse of power," lanjutnya.
Senada dengan Didik, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil tak sependapat bahwa Komisi III DPR harus ikut bertanggung jawab dalam kasus Lili Pintauli Siregar.
Dia menegaskan bahwa permasalahan tersebut bersumber dari individu, dalam hal ini LPS.
"Apa dalilnya komisi III harus bertanggungjawab? Saat fit and propper test lalu, kami menilai bahwa LPS dapat diharapkan mewakili kaum perempuan dalam hal pemberantasan korupsi. Sebab periode sebelumnya ada Basaria Panjaitan. Bahwa setelah menjadi pimpinan KPK, LPS memiliki masalah maka itu bersumber dari dirinya sendiri," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.