DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban
Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum kasus kekerasaan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE).
Taufik Basari menilai korban kekerasan atau pelecehan seksual bebannya akan semakin berat bila proses hukum berlangsung terlalu lama.
Setiap penanganan kasus kekerasan seksual, kata Taufik, aparat hukum harus memberikan perlindungan khusus terhadap korban.
Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual mengalami trauma dan bertambah berat bebannya akibat penanganan perkara berlarut-larut.
"Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban," ujar Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban, harus ditindak secara hukum.
Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan
UU TPKS Tak Bisa Diterapkan
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, perkara kasus Julianto Eka Putra ini tidak bisa diterapkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum lama disahkan.
Hal ini disebabkan kasus dugaan kekerasan seksual itu telah berjalan sebelum UU TPKS disahkan.
Namun, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini.
"Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," ungkap Taufik.
Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," pungkasnya.
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
Update Kasus JEP