Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum kasus kekerasaan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kekerasan seksual - Anggota DPR RI Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE). 

Untuk diketahui, terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP), telah ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Julianto Eka Putra kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (12/7/2022).

Tiga wanita yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra tampil dalam vlog Denny Sumargo yang diunggah 12 Juli 2022
Tiga wanita yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra tampil dalam vlog Denny Sumargo yang diunggah 12 Juli 2022 (Screenshot YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.

Jeffry mengatakan ada sejumlah alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan.

Yaitu, Julianto dinilai selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatan.

Berita Rekomendasi

"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.

Polda Jatim Olah TKP di SPI

Julianto Eka Putra (kiri), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (kanan).
Julianto Eka Putra (kiri), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (kanan). (Istimewa, Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sementara itu Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).

Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.

"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas