Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Dapatkan Minyak Goreng Minyakita Rp 14 Ribu per Liter: Siapkan PeduliLindungi Hingga KTP

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan murah bermerek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.

Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut untuk menghindari penjualan dalam jumlah besar oleh oknum yang tidak sesuai peruntukannya dan agar semua masyarakat bisa kebagian MINYAKITA.

Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Berita Rekomendasi

"Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau."

"Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET," ungkap Mendag Zulkas, dikutip dari laman kemendag.go.id.

Meski demikian, minyak goreng curah masih tetap ada dan tidak akan dihapus.

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," kata Mendag Zulhas.

Cara Mendapatkan Minyakita

Mengutip akun Instagram @minyakita.id, berikut adalah cara mudah membeli Minyakita:

1. Datang ke tempat yang menjual Minyakita

Tersedia di 15.375 pengecer mitra pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi.

2. Siapkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP

3. Scan QR Code yang diberikan penjual

4. Maksimal pembelian Minyakita 10 kg per KTP per hari.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas