Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
Kolase Istimewa
Kolase Istimewa. Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang kelas I A.

Permohonan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, Jeffry mengungkapkan penjamin dari pengajuan penangguhan penahan itu adalah istri dari kliennya itu.

"Hari ini (Selasa) kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," katanya dikutip dari Kompas.com.

Dirinya juga berharap agar surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Julian Eka Putra agar dibaca dan dikabulkan.

Alasan Penangguhan: Idap Sakit Gula hingga Tak Hilangkan Barang Bukti

Jeffry mengungkapkan beberapa alasan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

Berita Rekomendasi

Pertama, ia mengatakan Julian Eka Putra menderita sakit gula.

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Kendati seperti itu, Jeffry mengatakan kliennya itu tetap menghadapi segala proses hukum.

Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," jelasnya.

Kedua, Jeffry mengungkapkan terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.

Kemudian, alasan ketiga adalah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu juga tidak pernah melarikan diri.

"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, Jeffry juga menilai penahanan terhadap Julianto Eka Putra hanya berdasarkan opini publik semata.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas