Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Jelaskan Alasan MK Kukuh Tolak Gugatan Presidential Treshold 20 Persen hingga Pemilu Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh tetap memutuskan untuk mempertahankan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jubir Jelaskan Alasan MK Kukuh Tolak Gugatan Presidential Treshold 20 Persen hingga Pemilu Serentak
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh tetap memutuskan untuk mempertahankan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang menyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan keputusan mahkamah mempertahankan presidential treshold karena hingga saat ini belum ada sesuatu hal yang dianggap perlu diubah dari putusan sebelumnya.

Fajar menyebutkan, MK masih mempertahankan presidensial treshold juga dengan memperhatikan putusan-putusan sebelumnya yang menolak ubahan aturan ambang batas pencalonan presiden tersebut.

“Pertama, itu dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial. Kemudian penyederhanaan partai politik secara alamiah,” kata Fajar Laksono dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/7/2022).

“Kira-kira dua hal itu pendirian mahkamah konstitusi dalam pemilihan tafsir konstitusional hari ini terkait dengan presidential treshold,” ujarnya menambahkan.

Kedua alasan itu, sambung dia, membuat permohonan sejumlah pemohon terkait gugatan presidential treshold hingga saat ini belum mampu membuat MK mengubah keputusan yang ada.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Fajar menjelaskan alasan MK juga menolak Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak. Kata dia, Mahkamah bukan pertama kalinya menolak gugatan tersebut, melainkan sudah dipertimbangkan pada putusan-putusan sebelumnya.

Disebutkannya, pada putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 sudah dipertimbangkan alasan Mahkamah menyatakan Pemilu terpisah adalah inkonstitusional sedangkan Pemilu serentak ditetapkan konstitusional.

Kemudian pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah memberikan 5 (lima) pilihan model keserentakan Pemilihan Umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan hasil penelurusan kembali original intent pembahasan amandemen UUD 1945.

“Di putusan 55 itu ada 5 variasi atau keenamnya boleh lain-lain sepanjang menjaga keserentakkan pemilihan DPD, DPR dan Pilpres,” ujarnya.

Baca juga: Singgung Presidential Treshold, Fahri Hamzah Bandingkan Demokrasi Indonesia dengan Perancis

“Itu sebetulnya kenapa kemudian MK dengan menggunakan Pasal 54 UU MK juga menganggap tidak perlu mendengarkan keterangan ahli lebih lanjut. Karena pendirian itu sudsh jelas isu konstitusional yang dipersoalkan dalam hal ini itu sudah sangat jelas.”

Seperti diketahui, pada Kamis (7/7/2022), MK menolak setidaknya empat gugatan sekaligus, yakni berkaitan dengan Presidential Threshold, Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak, uji materi Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dan Papua, serta gugatan terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas