Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE), mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Julianto telah ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Adapun surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (12/7/2022).
Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.
"Jadi, ada tiga alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan."
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."
"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.
Kata Pengadilan
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Julianto itu, mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto, menyebut pihaknya mempersilakan terdakwa untuk mengajukan haknya kepada majelis hakim.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," ungkapnya, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun
Ia menambahkan, sejak awal persidangan, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa, kemudian memutuskan menahan terdakwa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," terangnya.
Kuasa Hukum Bantah Julianto Intimidasi Korban
Julianto Eka Putra diduga melakukan intimidasi kepada para saksi dan korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan ada 9 saksi dan korban yang sempat mendapat intimidasi dari terdakwa.
Tujuannya, kata dia, agar saksi dan korban menarik tuntutannya di pengadilan.
Bentuk intimidasi yang dilakukan yakni dengan cara menghubungi saksi dan korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan
Jeffry Simatupang lalu memberi tanggapan soal dugaan intimidasi itu.
"Gampang, sita saja handphone-nya, buktikan apa ada chat WAnya."
"Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu.
Dia juga membantah soal Julianto yang diduga menjanjikan fasilitas materi agar orang tua korban mencabut laporannya.
"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," paparnya.
Julianto Eka Putra Ditahan
Kepala Sekolah SPI, Julianto Eka Putra telah diamankan pada Senin (11/7/2022).
Mia Amiati berujar, kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Ia menambahkan, Julianto baru diamankan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.
"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," katanya, Senin, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selanjutnya, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Febrianto Ramadani)