Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Ade Yasin Suap BPK Rp1,9 Miliar untuk Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor WTP

(KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dakwa Ade Yasin Suap BPK Rp1,9 Miliar untuk Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor WTP
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Persidangan perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.

Ade Yasin menyuap agar meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Suap diperuntukkan empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga telah menjadi tersangka pada perkara ini.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi dakwaan Ade Yasin dikutip Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

Sidang pembacaan surat dakwaan Ade Yasin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Bogor Ade Yasin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Berita Rekomendasi

Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022. 

Uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Menurut jaksa, Ade Yasin menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade Yasin bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," ungkap surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD tahun anggaran 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. 

Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," tulis surat dakwaan.

Jaksa menyebut perbuatan para pemeriksa BPK perwakilan Jabar tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

Sementara itu, Ade Yasin dkk selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas