KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM
Ali mengatakan ada dua saksi yang mangkir panggilan penyidik, yakni Direktur PT Ade Pede Realty, Wahjono dan Angela Chalid selaku pihak swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk pihak terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
Ihwal materi itu, didalami tim penyidik kala memeriksa saksi bernama Dewi Sandiya, Selasa (12/7/2022).
"Dewi Sandiya (swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Ali mengatakan ada dua saksi yang mangkir panggilan penyidik, yakni Direktur PT Ade Pede Realty, Wahjono dan Angela Chalid selaku pihak swasta.
Baca juga: Kembali Periksa Wabup Blitar, KPK Telusuri Uang Pembelian Aset Perkara Nurhadi
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Korek Keterangan Eks Manajer Keuangan PT PCN
Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.
Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.
"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.