Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Penanganan Bahan Kimia

Kepala BPSDMI Arus Gunawan mengatakan pelatihan berbasis kompetensi merupakan salah satu harapan untuk memajukan industri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Penanganan Bahan Kimia
Ist
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Bonardo Aldo Tobing mengatakan kompetensi SDM dalam penanganan bahan kimia sangat dibutuhkan untuk mencegah risiko. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Bonardo Aldo Tobing mengatakan kompetensi SDM dalam penanganan bahan kimia sangat dibutuhkan untuk mencegah risiko.

Sertifikasi dari lembaga resmi negara, menurut Bonardo, sangat penting untuk menjamin keberlangsungannya.

“Jadi bukan sekadar mengaku-aku kompeten, tapi ada buktinya. Dengan sertifikat kompetensi bisa menjadi penjaminan mutu bahwa SDM bidang penanganan kimia bisa mengurangi segala risiko yang ada,” kata Bonardo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bonardo  dalam acara Pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penanganan dan Tanggap Darurat Bahan Kimia, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: BNSP Sertifikasi Calon Pekerja Migran Indonesia Tujuan Polandia

Kepala BPSDMI Arus Gunawan mengatakan pelatihan berbasis kompetensi merupakan salah satu harapan untuk memajukan industri.

"Besar harapan kami, melalui program ini dapat mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045," tutur Arus.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten berperan penting mencegah risiko penanganan bahan kimia.

Baca juga: Sertifikasi Kompetensi Karyawan Nihi Sumba, BNSP Apresiasi LSP RHN

Industri kimia harus memiliki unit kerja khusus yang telah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi.

“Jadi bukan hanya industri menyiapkan dokumen memitigasi bahan kimia, tapi harus ada unit kerja yang menangani apabila terjadi bencana,” ujar Fridy.

Permenperin No.19/2019 mewajibkan adanya kompetensi di bidang tanggap darurat bahan Kimia.

Fridy menerangkan, bahan kimia cukup banyak kegunaannya, tapi juga memiliki risiko jika tidak dikelola dengan benar.


“Tentu akan kita wajibkan semua indusri sebagai bahan baku kimia punya tiga hal tadi. Kami ingin bahan kimia itu disimpan dan digunakan itu aman,” jelas Fridy.

Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Dede Djuhana, mengatakan tahun ini pihaknya mendukung program pelatihan SDM untuk penanganan bahan kimia.

Terdapat 10 kelas bagi 120 peserta pelatihan di kampus UI Salemba dan Depok.

“Tema besar penanganan darurat bahan kimia. Khusus inventori kimia bagaimana agar intinya mengurangi kecelakaan yang terkait bahan kimia,” jelas Dede.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiyono, mengatakan keamanan penanganan bahan kimia di industri harus jadi kebutuhan.

“Sebenarnya bukan kewajiban yang kita tuju. Kebutuhan kita agar industri petrokimia makin aman, sehingga bahaya bisa dimitigasi lebih awal dan potensi bahaya bisa kita hindari,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas