Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dilakukan, Polri Bentuk Tim Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi mengusut kasus baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dilakukan, Polri Bentuk Tim Khusus
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Herudin-Tribun-medan.com/HO)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Joko Widodo merespons soal kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal kasus baku tembak antara dua polisi di rumah singgah keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propam ini terjadi antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan korban jiwa.

Jokowi menilai proses hukum kasus polisi tembak polisi itu harus dilanjutkan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan, ya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara (Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada," ucpanya.

Baca juga: Bharada E, Pengawal Ferdy Sambo yang Menembak Mati Brigadir J: Penembak Nomor 1 di Resimen Pelopor

Selain itu, tim khusus juga akan melibatkan unsur eksternal Polri.

Berita Rekomendasi

“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi,” kata Listyo.

Ia berharap, pengusutan kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut, ada dua laporan polisi terhadap kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan pasal 289 (KUHP)," ucap Listyo ketika menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E (ajudan Kadiv Propam) menghampiri istri Kadiv Propam setelah mendengar teriakan minta tolong, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia. 

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Dokumentasi Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J. (IST)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas