Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan
Pelajar dan mahasiswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) membuat petisi untuk pembebasan Julianto Eka Putra (JE).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) ditahan, pelajar dan mahasiswa SPI beri dukungan.
Dukungan para pelajar dan mahasiswa SPI untuk Julianto Eka Putra ini dilakukan dengan menandatangani di sebuah kain panjang.
Penandatanganan ini dilakukan untuk memberitahu bahwa pelajar dan mahasiswa SPI dalam kondisi baik-baik saja.
Dikutip dari SuryaMalang.com, pada acara penandatanganan petisi tersebut, lebih dari 200 anak ikut serta.
Di belakang acara itu, terdapat layar besar yang bertuliskan #savespi, #bebeaskankojul, #spibaik-baiksaja, dan #kitabersamakojul.
"Anak-anak khawatir bahwa keadaan tersebut akan banyak berpengaruh pada keberlangsungan mereka."
Baca juga: Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
"Kami baik-baik saja, kami belajar banyak dari SPI, kami tahu betul bahwa pemberitaan di luar sana tidak benar," ujar seorang mahasiswa STK Selamat Pagi Indonesia, RDM.
Para pelajar dan mahasiswa serta alumni, kata RDM, merasa nyaman di SPI.
"Kami menemukan keluarga," katanya.
Kepala SMA SPI, Risna Amalia Ulfa, mengatakan para pelajar dan mahasiswa lah yang berinisiatif untuk membuat petisi tersebut.
Ia berharap gejolak saat ini bisa berakhir sehingga anak-anak bisa belajar dengan tenang.
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
"Mereka lakukan atas inisiatif sendiri. Mereka berharap bahwa gejolak yang ada bisa segera dihentikan."
"Kami tahu betul yang pernah dan sedang terjadi di sini," ungkap Risna.
Julianto Eka Putra Disidang 19 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan Julianto Eka Putra telah disidang sebanyak 19 kali.
Karena hal tersebut, Julianto Eka Putra baru ditahan pada Senin (11/7/2022).
"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif, sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun
Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.
Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.
"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp."
"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang."
"Serta menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. Hasilnya Alhamdulillah negatif," imbuhnya.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
Bantah Beri Intimidasi
Sementara itu, kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya membantah dugaan intimidasi terhadap korban.
"Gampang, sita saja handphone (HP)nya, buktikan apa ada chat WAnya. Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti."
"Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," ujar Jeffry kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar.
Dan pihaknya telah menyerahkan semuanya ke pengadilan, agar proses hukum dapat terus berjalan.
"Kita tidak pernah menawarkan apapun."
"Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," tambahnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (SuryaMalang.com/Benni Indo) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani/Kukuh Kurniawan)