Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Politikus PKB Soal Dugaan Penyelewangan Dana Umat ACT

Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat untuk berdonasi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Politikus PKB Soal Dugaan Penyelewangan Dana Umat ACT
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat untuk berdonasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro mengakui bahwa kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat untuk berdonasi.

Padahal, Nurhuda menganggap kehadiran lembaga filantropi begitu penting.

Sebab, tidak semua permasalahan sosial bisa diselesaikan pemerintah.

“Saya menilai kasus ini hikmahnya sangat besar. Masyarakat akan menjadi lebih hati-hati untuk berdonasi,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

“Semua pihak sudah bersuara untuk menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum berdonasi,” lanjut dia.

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pemerintah membuat mekanisme pengawasan yang rutin untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kembaga filantropi.

Baca juga: Pelajari Laporan dari PPATK, Polisi Akan Lacak Aset Kekayaan Yayasan ACT

Berita Rekomendasi

Nantinya, hasil pengawasan itu juga akan diungkap kepada masyarakat secara rutin pula.

Sebab, berdasarkan hasil peneulusurannya, ada ratusan lembaga filantropi yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Bikin sistem yang memungkinkan lembaga filantrofi tidak berorientasi profit, tidak diselewengkan, yang disalurkan tepat sasaran,” ucap Nurhuda.

“Sistem bisa dibuat oleh kementerian, tapi bisa juga bikin badan tersendiri,” lanjut dia.

PKB sendiri, sambung dia, sejak awal sudah mengusulkan harus ada Undang-Undang yang mengatur khusus tentang lembaga filantropi.

Baca juga: Anggota DPR Respon Pernyataan Eks Presiden ACT Ahyudin yang Ngaku Pasrah dan Siap Dikorbankan

Aturan tersebut nantinya bisa memuat pembahasan mendetail terkait apa dan bagaimana mekanisme pengelolaan lembaga filantropi.

Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan tentang pengumpulan dana dan sumbangan. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas